Tamansari (20/7). UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM tersebut maka kriteria UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. UMKM memiliki permasalahan semenjak merebaknya Virus Covid-19 di Indonesia. Salah satu sektor yang sangat terpukul oleh pandemi Covid-19 adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang juga menggerek turunnya perekonomian nasional. Hal ini bisa dipahami karena UMKM mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam perekonomian nasional. Krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berbeda pada saat krisis moneter tahun 1998 di mana UMKM betul betul menjadi penyelamat ekonomi nasional yang pada saat itu mampu meningkat hingga 350 persen ketika banyak usaha besar yang kolaps. Namun pada saat pandemi Covid-19 saat ini, justru UMKM yang sangat terdampak. Dampak dari sulitnya berusaha mengakibatkan banyaknya tenaga kerja yang terpaksa di rumahkan. Pemerintah berupaya untuk meningkatkan performance ekonomi nasional pada triwulan III dan diharapkan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020 sekitar -0,4% sampai 1%. Pemerintah menyadari akan potensi UMKM di Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah mengambil kebijakan untuk meningkatkan kapasitas UMKM. Semenjak kejadian itu pelaku UMKM membutuhkan support paling besar dari Pemerintah Daerah agar usaha mereka dapat terus berkembang. Salah satu upaya dan dukungan dari pemerintah tersebut adalah dengan memberikan kemudahan perizinan yang merupakan program dari Kemenag. Dengan itu untuk menyukseskan program Kemenag Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro wujudkan mimpi “UMKM Legal” Desa Tamansari Tlogowungu Pati.
UMKM yang ada diantaranya pisang molen, roti manis, cake, pizza, tahu bakso, bakery, dan singkong keju. Dalam pelaksanaan kegiatannya didampingi oleh perangkat desa dan mahasiswa dari UIN Semarang selaku yang ditunjuk untuk proses legalisasi UMKM dengan mengunjungi langsung ke tempat lokasi produksi. Dalam proses legalisasi sertifikasi halal ada beberapa berkas atau persyaratan yang harus dilengkapi. Syaratnya tidak sulit hanya menyiapkan KTP pemilik usaha, Email aktif, dan deskripsi tata cara pembuatan produk. Kemudian setelah semua syarat diinput dalam data tinggal menunggu 6 bulan legalisasi sertifikasi halal sudah jadi dan UMKM tersebut bisa dikatakan legal. (snr)
Komentar Terbaru