Dalam perkembangannya LPPSDKU Undip menjadi Badan Pengelola Kampus di Luar Kampus Utama (BPK2U) Undip. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 13 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur-Unsur di Bawah Rektor Universitas Diponegoro bahwa Badan merupakan unsur pelaksanaan nonakademik di bawah Rektor yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan dan pengembangan kawasan dan/atau pengelolaan bisnis. Bahwa berdasarkan Pasal 66 Peraturan Rektor Undip Nomor 13 Tahun 2024, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), BPK2U menyelenggarakan fungsi: pengelolaan aset di kawasan BPK2U; membantu fakultas/sekolah induk dalam pengelolaan administrasi akademik; membantu fakultas/sekolah induk dalam pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik di kawasan BPK2U; perencanaan sumber daya; pembuatan laporan; pelaksanaan penyelenggaraan sistem informasi/elektronik terkait fungsi BPK2U; pelaksanaan kerja sama dan/atau pemberian dukungan administrasi sesuai tugas dan fungsinya kepada lembaga lainnya, badan lainnya, biro direktorat, UPT, kantor dan/atau unit lain terkait; pelaksanaan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan; dan fungsi-fungsi lainnya yang ditetapkan oleh Rektor. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan tugas terkait kegiatan akademik tetap berkoordinasi dengan fakultas/sekolah utama/induk, sebagaimana terlihat dalam pengelolaan Program Studi S1 Administrasi Publik PSDKU Kampus Rembang dan Program Studi S1 Agribisnis PSDKU Kampus Batang, serta Program Studi S1 Teknik Industri PSDKU Kampus Batang yang akan dibuka pada tahun akademik 2026/2027.