Universitas Diponegoro melalui Sekolah Vokasi tahun 2018 resmi mendirikan Lembaga Pengelola Program Studi di Luar Kampus Utama (LPPSDKU). Tahun pertama dibuka Prodi D3 Akuntansi dan Prodi D3 Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kota di Kabupaten Pekalongan berdasarkan SK Rektor No. 694/UN7.P/HK/2018. Pada tahun yang sama juga dibuka Prodi D3 Adminstrasi Pajak dan Prodi D3 Hubungan Masyarakat di Kabupaten Batang berdasarkan SK Rektor No. 695/UN7.P/HK/2018, dan Prodi D3 Manajemen di Kabupaten Rembang berdasarkan SK Rektor No. 696/UN7.P/HK/2018.
Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Diponegoro, dan Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 213/UN7.P/HK/2020 tentang Pengelolaan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Diponegoro dalam perkembangannya telah mengalami perubahan terkait pengelolaan PSDKU. Hal ini dapat dijelaskan dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, b, dan c Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Lembaga Pengelola Program Studi di Luar Kampus Utama Universitas Diponegoro, LPPSDKU Undip bertugas dan bertanggung jawab atas: pelaksanaan perencanaan, pengelolaan, pembinaan dan pengembangan karir, kompetensi tenaga kependidikan LPPSDKU; penyediaan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan proses belajar mengajar di Kampus PSDKU; pelaksanaan kegiatan promosi dan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota/Kota Administratif serta pihak lain yang terkait; dan tugas dan tanggung jawab lain yang ditetapkan oleh Rektor. Sehingga dapat disimpulkan bahwa LPPSDKU Undip terkait pengelolaannya berfokus pada bidang sumber daya yang meliputi tenaga kependidikan, keuangan, sarana prasarana, dan sumber daya lainnya. Sedangkan pengelolaan bidang akademik dan kemahasiswaan menjadi tugas dan tanggung jawab kampus utama/induk. Hal ini merupakan rentetan dari terbitnya surat Rektor Undip nomor: 886/UN7.A/AK/I/2023 tanggal 30 Januari 2023 perihal Penghapusan Diploma Tiga pada Pilihan SNBP dan SNBT, dimana mulai tahun 2023 Undip tidak menerima mahasiswa baru dari Program Diploma Tiga.
Dalam perkembangannya LPPSDKU Undip menjadi Badan Pengelola Kampus di Luar Kampus Utama (BPK2U) Undip. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 13 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur-Unsur di Bawah Rektor Universitas Diponegoro bahwa Badan merupakan unsur pelaksanaan nonakademik di bawah Rektor yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan dan pengembangan kawasan dan/atau pengelolaan bisnis. Bahwa berdasarkan Pasal 66 Peraturan Rektor Undip Nomor 13 Tahun 2024, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), BPK2U menyelenggarakan fungsi: pengelolaan aset di kawasan BPK2U; membantu fakultas/sekolah induk dalam pengelolaan administrasi akademik; membantu fakultas/sekolah induk dalam pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik di kawasan BPK2U; perencanaan sumber daya; pembuatan laporan; pelaksanaan penyelenggaraan sistem informasi/elektronik terkait fungsi BPK2U; pelaksanaan kerja sama dan/atau pemberian dukungan administrasi sesuai tugas dan fungsinya kepada lembaga lainnya, badan lainnya, biro direktorat, UPT, kantor dan/atau unit lain terkait; pelaksanaan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan; dan fungsi-fungsi lainnya yang ditetapkan oleh Rektor. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan tugas terkait kegiatan akademik tetap berkoordinasi dengan fakultas/sekolah utama/induk, sebagaimana terlihat dalam pengelolaan Program Studi S1 Administrasi Publik PSDKU Kampus Rembang dan Program Studi S1 Agribisnis PSDKU Kampus Batang, serta Program Studi S1 Teknik Industri PSDKU Kampus Batang yang akan dibuka pada tahun akademik 2026/2027.