Universitas Diponegoro khususnya D3 Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kota Program Studi Diluar Kampus Utama (PSDKU) Pekalongan pada tanggal 19 Maret 2021 mengadakan acara kuliah umum kewirausahaan. Acara ini diselenggarakan secara online melalui aplikasi Ms. Teams yang dihadiri oleh peserta mahasiswa dan dosen dari beberapa prodi. Mengusung tema “Melihat Kewirausahaan Dalam Lingkup Birokrasi Pemerintah”, kegiatan ini menghadirkan pembicara dari DINPERINDAGKOP Kabupaten Pekalongan, yaitu Ibu Ir. Hurip Budi Riyantini selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Pekalongan. Pembukaan disampaikan oleh Ketua Lembaga Pengelola PSDKU Bapak Dr. Redyanto Noor, M.Hum dilanjutkan oleh dosen- dosen dari Program Studi Diploma III Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kota serta peserta umum dari berbagai program studi di lingkup Universitas Diponegoro.

Acara yang dimulai pukul 08.00 ini berdiskusi mengenai bagaimana kewirausahaan dilihat dari lingkup birokrasi pemerintah, apa program pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam mendukung UKM, apa saja proses yang harus dilalui agar terdaftar di pemerintah dan lain sebagainya.

Materi disampaikan oleh ibu Ir. Hurip Budi Riyantini selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Pekalongan dengan tema “Ceria Wirausaha Muda Kreatif”. Berikut beberapa poin yang disampaikan oleh Kepala Dinas Disperindagkop Kabupaten Pekalongan:

  1. Agar Indonesia menjadi negara maju, pemerintah memacu pertumbuhan wirausaha termasuk industri kecil dan menengah UKM sekaligus meningkatkan produktifitas dan daya saing pada era digital.
  2. UMKM Nasional dibagi menjadi beberapa jenis usaha seperti usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Faktanya 99% usaha yaitu merupakan UMKM, tenaga kerja sebesar 97%, GDP sebesar 60%, Investasi 58%, Ekspor 14% dan digital 13%.
  3. Indonesia Council for Small Business (ICSB)merupakan organisasi profit jaringan global di 85 negara yang tefokus pada pemberdayaan usaha kecil dan menengah UKM serta penyebaran semangat kewirausahaan. ICSB didukung oleh 4 pilar yang saling bersinergi untuk memperkuat perkembangan UMKM yang meliputi Pemerintah, Akademisi, Periset, dan Praktisi Bisnis. ICSB di Kabupaten Pekalongan diresmikan pada tanggal 10 Oktober 2019.
  4. Pada saat awal pandemi pada bulan April 2020, Dinas Disperindagkop melakukan survei kepada 1.700 responden menyatakan bahwa 62% UMKM mengalami penurunan omset sekitar 25%-90%. Ketika terjadi program Bantuan Produk Usaha Mikro (BPUM) yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan bantuan realisasi dana sebesar 2,4 juta rupiah, jumlah pemohon yang mengajukan sangat tinggi yaitu sejumlah 117. 937 pelaku UMKM.
  5. Kontribusi PDRB di sektor industri pengolahan di Kabupaten Pekalongan memberikan kontribusi yang terbesar yaitu 31,07% dan kemudian diikuti oleh sektor pertanian 16,48%, sektor perdagangan sebesar 13,50%, dan sektor konstruksi sebesar 6,96%.
  6. Ada beberapa alasan penting mengapa harus berwirausaha sesuai dengan UU Cipta Kerja salah satunya memudahkan masyarakat khususnya UMK untuk Membuka usaha baru dengan berbagai perizinan di gratiskan. Sementara itu, legalitas Usaha yang diberikan oleh pemerintah meliputi PIRT, Sertifikasi Halal, IUMK, SNI, dan lainnya. Untuk melakukan usaha tahap yang pertama dilakukan bukan merupakan modal tetapi tahap pertama yang harus dilakukan adalah keberanian dan ketekunan.
  7. Bentuk perizinan usaha ada bermacam macam seperi Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dengan syarat seperi usaha apa yang dilakukan, surat keterangan desa, KTP, dan akun email yang aktif.

Pada acara ini, seluruh mahasiswa yang sedang menempuh mata kuliah kewirausahaan diwajibkan untuk mengikuti, tujuannya adalah agar mahasiswa paham mengenai bidang kewirausahaan dan dapat berinovasi dan berani mengambil resiko untuk memulai berwirausaha. Sebagai penerus generasi bangsa sebaiknya kita lebih menghidupkan semangat UKM agar semangatnya tetap terjaga dan dapat memajukan ekonomi wilayah khususnya untuk UKM di Kabupaten Pekalongan.

id_IDID