Pada hari selasa 27 Oktober 2020, Ketua Lembaga Pengelola Program Studi di Luar kampus Utama (LPPSDKU) Universitas Diponegoro, Dr. Redyanto Noor, M.Hum., beserta Sekretaris Lembaga, Dr. Eng. Munadi, S.T., M.T., mengunjungi kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang yang berlokasi di Jalan Diponegoro No. 90 kota Rembang untuk memenuhi undangan acara serah terima sertifikat tanah yang diperuntukkan PSDKU UNDIP Kampus Rembang. Sementara itu pihak BPPKAD Kabupaten Rembang sendiri diwakili oleh Ifvo Ferryatama, S.STP, M.Si. selaku kepala bidang aset BPPKAD Kabupaten Rembang.
Lahan kampus PSDKU UNDIP di Kabupaten Rembang merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Rembang. Di tanah seluas 150.205 m² tersebut sudah berdiri gedung baru Kampus PSDKU UNDIP di Kabupaten Rembang yang telah diresmikan sejak bulan Februari lalu. Sebenarnya gedung PSDKU tersebut sudah dilengkapi fasilitasi sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan belajar mengajar para mahasiswa dan dosen kampus PSDKU UNDIP Kampus Rembang, namun karena adanya wabah pandemi COVID-19 kegiatan belajar mengajar pun ditiadakan secara luring dan diganti dengan daring, sehingga para mahasiswa dan dosen masih belum bisa menikmati fasilitas sarana prasarana yang baru di Kampus PSDKU UNDIP di Kabupaten Rembang. Akan tetapi beberapa mahasiswa yang belum memiliki laptop atau kesulitan jaringan internet, dapat menggunakan fasilitas kamputer dan jaringan internet yang ada pada kampus. (rkm)
Komentar Terbaru