Ropinov Saputro, S.E., M.M. dosen Sekolah Vokasi PSDKU Universitas Diponegoro diminta mendampingi Pansus II DRPD Kabupaten Kudus. Pendampingan ini dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di gedung DPRD Kabupaten Kudus pada kamis dan Senin tanggal 11 dan 15 Mei 2023. Ketua PANSUS II, Sandung Hidayat, membuka rapat hari pertama yang berisi agenda mengenai penyamaan persepsi terkait draft PERDA antara BPPKAD dengan dinas-dinas di Kudus.
Rapat pembahasan RANPERDA PDRD dilanjutkan di hari kedua yaitu Senin 15 Mei 2023. Beberapa temuan penting dalam rapat hari kedua ini antara lain disepakatinya masukan-masukan dari Pansus II DPRD Kudus seperti peningkatan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP PBBP2 dan BPHTB) dari 10 juta menjadi 30 juta agar tidak memberatkan masyarakat. Ropinov Saputro mengomentari meskipun akibat peningkatan nilai NJOPTKP tersebut menyebabkan turunnya target penerimaan PBB-P2 sebesar 10 miliar, namun masih dapat ditutup dengan realisasi penerimaan BPHTB yang didukung oleh strategi intensifikasi dan ekstensifikasi BPHTB. Sementara belum sepakatnya antara Dinas Kesehatan terutama RSUD dengan BPPKAD Kudus, ditanggapi oleh Ketua BPPKAD Kudus, Eko Djumartono, S.E., bahwa landasan hukum untuk melakukan pemungutan retribusi kepada masyarakat adalah Peraturan Daerah, dimana hal ini disepakati bersama setelah diamini oleh Pansus II DPRD Kudus dan tenaga ahli dari UNDIP.
Ropinov Saputro ditunjuk sebagai tenaga ahli pendamping, tidak lepas dari rangkaian kegiatan BPPKAD Kudus sebelumnya. Pada tahun 2022, Ropinov dipercaya mengerjakan pekerjaan kajian potensi daerah di BPPKAD Kudus. Dosen sekolah vokasi UNDIP ini mengerjakan kajian tersebut dibantu oleh empat mahasiswanya di program studi D3 Administrasi Pajak PSDKU Batang yaitu Mada Osamanti, Tsabita Via Sufika, Alfi Syahrin dan Muhammad Adiyat Thariq. Pekerjaan berjalan lancar dan diserahkan pada akhir 2022. “Di tahun 2023 ini, dua dari mahasiswa anggota tim konsultan 2022 itu mengambil magang untuk tugas akhir di BPPKAD Kudus. Mereka berharap mendapat kesempatan berkontribusi lebih dalam lagi di dinas tersebut. Alhamdulillah mereka dipercaya membantu penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah di sana”, ujar Ropinov. Setelah draft Ranperda tersebut dikaji berkali-kali bersama pemangku kepentingan Kabupaten Kudus, dosen pembimbing mahasiswa kembali sebagai tenaga ahli pembahasan draft Ranperda PDRD bersama Pansus II DPRD Kudus. Terlihat sinergi kinerja yang apik dari dosen dan mahasiswa UNDIP dalam memanfaatkan ilmunya kepada masyarakat, melalui BPPKAD, OPD, dan DPRD Kudus sebagai mitra. (rpv)
Komentar Terbaru